Kamis, 10 Desember 2015

PERINGATAN KERAS BAGI PEMBENCI LDII KABUPATEN BARITO KUALA SETELAH TERBITNYA EDARAN KAPOLRI TENTANG UJARAN KEBENCIAN

       
Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti menerbitkan surat edaran ujaran kebencian (hate speech) yang diteken pada Kamis, 8 Oktober di Jakarta. Surat yang bernomor SE/06/X/2015 ini telah dikirim kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) seluruh Indonesia. Surat ini, pada dasarnya, menjadi regulasi dalam berkomunikasi di dunia virtual. Bersamaan dengan itu, surat edaran ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang selama ini gencar menyebarkan kebencian pada institusi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII KABUPATEN BARITO KUALA).
      Surat edaran kapolri ini menjadi peringatan, bahwa tindakan menyebar fitnah di dunia maya akan berdampak hukum yang berat. Kembali pada pokok persoalan, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kapolri mengeluarkan surat edaran ini? Menurut penjelasan Kapolri Bahdodin Haiti yang tertuang di dalam surat edaran, ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Inilah dampak ujaran kebencian bagi masyarakat.   
      Oleh karenanya, menurut Badrodin, ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini. Pertanyaan yang mengemuka selanjutnya adalah tindak pidana apa saja yang menjadi bagian dari ujaran kebencian ini? Menurut kapolri, tindak pidana yang dimaksud telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuk tindak pidana tersebut, kata kapolri, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong; dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Lebih jauh, kapolri menjelaskan, ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Sedangkan alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan kebencian dalam bentuk orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak maupun elektronik, dan pamflet. Sebenarnya, sebelum SE Ujaran Kebencian ini terbit, sebelumnya telah dikeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Surat yang diteken Mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono ini diundangkan di Jakarta pada 21 April 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata. Pasal 27 UU ITE dengan jelas mengatur larangan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.
      Lalu, Pasal 28 ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Selanjutnya, Pasal 29: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Bagi warga negara yang melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 27, 28, dan 29 tersebut akan mendapat hukuman seperti yang tertera pada Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Kemudian, Pasal (2): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Sedangkan pada Pasal (3) menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Mengapa hukuman bagi pelaku penyebar kebencian di dunia maya terbilang berat? Sebab menghina orang lain di dunia maya berbeda dengan merendahkan orang lain di dunia nyata. Di dunia nyata, pihak yang merespon hanyalah orang-orang yang ada di sekitar pengujar kebencian. 
      Sedangkan, jika suatu penghinaan disebarkan di dunia virtual, maka yang melihat bisa ratusan, ribuan, bahkan bisa lebih banyak lagi. Pada simpulannya, teknologi Informasi saat ini telah mengubah metode dalam berkomunikasi. Disatu sisi, internet mengubah cara berinteraksi dan menghasilkan intelegensia kolektif dalam kerangkan kolaborasi dan konvergensi media. Internet juga memberikan kontribusi bagi peningkatan peradaban manusia. Namun dilain pihak, pesatnya teknologi informasi menjadi pedang bermata dua karena menjadi sarana efektif penyebar kebencian. Menaati etika, moral, dan hukum dalam tata pergaulan di dunia nyata dan dunia maya adalah mutlak harus dipenuhi. Hukum siber atau hukum telematika menjadi aturan yang mengikat semua pihak. Pada akhirnya, UU ITE maupun Surat Edaran Hate Speech ini menjadi bagi peringatan keras bagi oknum yang kerap melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong terkait LDII KABUPATEN BARITO KUALA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar