Minggu, 27 Desember 2015

GENERUS (GENERASI PENERUS) LDII KABUPATEN BARITO KUALA BERPARTISIPASI DALAM FESTIVAL ANAK SHOLEH YANG DIADAKAN OLEH DPD LDII BANJARBARU

Festival Anak Sholeh ( FAS ) adalah sebuah pagelaran berbagai bidang lomba santri caberawit yang berprestasi, yang di selenggarakan oleh Pengerak Pembina Generus ( PPG ) Kab. Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Acara ini di selenggarakan pada hari Kamis 24 Desember 2015 yang di ikuti oleh caberawit s/d remaja, peserta merupakan perwalian dari tiap-tiap daerah yang sudah mengikuti seleksi sebelumnya di daerah masing-masing.
Untuk mengikuti festival ini para peserta harus melampirkan foto copy akte kelahiran guna mengetahui apakah peserta memenuhi persaratan usia yang sudah di tetapkan oleh panitia lomba.
Dengan berbagai bidang lomba diantaranya :


1. Hafidz Al-Qur’an dan Doa
2. Cerdas Cermat.
3. Pildacil.
4. Tartil Al-Qur’an.
5. MTQ.
6. Adzan
7. Kaligrafi
8. Mewarnai
9. TGR Persinas ASAD

Semoga dengan diadakannya Festival Anak Sholeh ( FAS ) ini bisa menghasilkan generasi penerus LDII Kabupaten Barito Kuala yang handal, cerdas, berbudi luhur dan berakhlakul karimah, guna menghadapi Era Globalisai dan menanggulangi dampak negatif perkembangan teknologi / IPTEK yang semakin maju.

Selasa, 15 Desember 2015

SEJUMLAH PEMUDA LDII KABUPATEN BARITO KUALA MENGIKUTI PELATIHAN KEPEMIMPINAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DPW LDII KALIMANTAN SELATAN


SEJUMLAH PEMUDA LDII KABUPATEN BARITO KUALA MENGIKUTI PELATIHAN KEPEMIMPINAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DPW LDII KALIMANTAN SELATAN YANG DI ADAKAN DI TAMAN LABIRIN KABUPATEN TANAH LAUT (PELEIHARI) PADA HARI MINGGU TANGGAL 1 NOPEMBER 2015.
KEGIATAN TERSEBUT DI IKUTI HAMPIR 200 ORANG PERWAKILAN PEMUDA SE KALIMANTAN SELATAN.
ALHAMDULILLAH KEGIATAN INI BERJALAN LANCAR DENGAN DI ISI MATERI OLEH NARASUMBER YANG BERBASIC KEPEMIMPINAN TERMASUK DIDALAMNYA TNI POLRI.


Senin, 14 Desember 2015

PENGAMALAN RUTIN WARGA LDII KABUPATEN BARITO KUALA

Nomor 1.
Artinya
Tidak ada Tuhan selain Alloh yang Esa, aku tidak menyekutukan pada Alloh, kerajaan milik Alloh, bagi Alloh segala puji dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dibaca 100 kali dalam sehari.

Keutamaan:

  1. Mendapat pahala seperti memerdekakan 10 budak.
  2. Dihapus 100 kejelekannya.
  3. Dijaga dari gangguan Syetan.
  4. Tiada yang membandinginya kecuali orang yang membaca lebih banyak dari 100 kali.
Nomor 2.Artinya
Alloh Maha Suci dengan memuji kepada Alloh
Dibaca 100 kali dalam sehari.

Keutamaan:
Alloh mengampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan.

Nomor 3.
Artinya
Alloh 
Maha Suci yang Agung, Alloh Maha Suci dengan memuji kepada AllohDibaca sebanyak-banyaknya.

Keutamaan:
Dua kalimat yang ringan atas lisan namun berat didalam timbangan, Alloh Yang Maha Pengasih senang dengan 2 kalimat ini.

Nomor 4.
ArtinyaTidak ada Tuhan selain Alloh, Alloh Maha Besar, tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan Alloh.

Keutamaan:
Alloh mengampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan.


Nomor 5.
ArtinyaSaya minta ampun kepada Alloh, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Dzat Yang Hidup, Dzat Yang Tegak, saya tobat kepada Alloh.

Keutamaan:
Alloh mengampuni dosa-dosanya walaupun lari dari perang.

Nomor 6.
ArtinyaSaya ridho Alloh sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Nabi Muhammad saw sebagai Utusan. 
.
Keutamaan:
Wajib masuk Syurga bagi yang membacanya.

Nomor 7.
ArtinyaMaha Suci bagi Engkau (Alloh), ya Alloh dengan memuji kepada Mu, saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Engkau, saya minta ampun kepada Mu, dan saya tobat kepada Mu. 

Dibaca saat akan berdiri dari duduk.

Keutamaan:
Alloh menagmpuni lahan-lahan/ dosa selama duduk.

Nomor 8.
ArtinyaWahai Tuhanku ampunilah aku, semoga menerima tobatku, sesungguhnya Engkau Dzat yang menerima tobat lagi Maha Penyayang.

Biasa dibaca Nabi sebanyak 100 kali setiap duduk.

Nomor 9.
ArtinyaDengan nama Alloh Dzat yang tidak memelaratkan beserta namaNya sesuatu dibumi dan tidak memelaratkan dilangit dan Dia Maha Mendenngar lagi Maha Mengetahui.
Dibaca pagi 3 kali dan sore 3 kali.

Keutamaan : Dijaga dari segala bahaya/ mudharat.

Nomor 10.
Artinya :

Ya Alloh Engkau Tuhanku, tidak ada Tuhan kecuali Engkau yang telah menciptakan aku dan aku hambaMu dan aku pada agamaMu dan metetapi janjiMu sepenuh kemampuanku, aku berlindung padaMu dari jeleknya apa-apa yang bernuat aku dan aku tobat padamu dengan nikmatMu kepadaku dan aku mengakui dosa-dosaku maka ampunilah aku atas dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. 
Do'a Raja Istighfar dibaca pagi dan sore.

Keutamaan : 

  1. Bila dibaca pagi dan yang membaca meninggal sebelum sore maka wajib masuk Syurga.
  2. Dan bila dibaca sore dan yang membaca meninggal sebelum pagi maka wajib masuk Syurga.

Nomor 11. 
ArtinyaTidak ada Tuhan kecuali Alloh Yang Maha Luhur lagi Aris, tidak ada Tuhan kecuali Alloh Tuhannya Arsy yang Agung, tidak ada Tuhan kecuali Alloh Tuhannya langit dan bumi dan Tuhannya Arsy yang Mulia.Dibaca bila tertimpa kesusahan.
Nomor 12.ArtinyaMaha Suci Alloh, Segala Puji bagi Alloh, Tidak ada Tuhan kecuali Alloh, Alloh Maha Besar.Do'a pagi dan sore.

Keutamaan : 
  1. Tasbih 100 x : mendapatkan pahala seperti menunaikan Haji 100 x.
  2. Tahmid 100 x : seperti menyerahkan 100 ekor kuda untuk sabilillah atau seperti ikut berperang dalam sabilillah 100 x.
  3. Tahlil 100 x : seperti memerdekakan 100 budak dari Bani Ismail.
  4. Takbir 100 x : tiada yang menandingi orang yang membacanya kecuali orang lain yang membaca sama banyak atau lebih banyak.
Nomor 13.
Artinya
Segala puji bagi Alloh, Dzat yang mengampuni padaku dari apa-apa yang mencoba Engkau dengan apa-apa dan Engkau telah memberi keutamaan padaku yang banyak, termasuk orang yang Engkau ciptakan pada keutamaan.
Dibaca bila melihat orang yang tertimpa cobaan.
Keutamaan : Cobaan tsb tidak akan menimpa orang yang membaca do'a ini. 
Semoga Alloh swt memberikan manfaat dan barokah, amiiin.

Kamis, 10 Desember 2015

PERINGATAN KERAS BAGI PEMBENCI LDII KABUPATEN BARITO KUALA SETELAH TERBITNYA EDARAN KAPOLRI TENTANG UJARAN KEBENCIAN

       
Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti menerbitkan surat edaran ujaran kebencian (hate speech) yang diteken pada Kamis, 8 Oktober di Jakarta. Surat yang bernomor SE/06/X/2015 ini telah dikirim kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) seluruh Indonesia. Surat ini, pada dasarnya, menjadi regulasi dalam berkomunikasi di dunia virtual. Bersamaan dengan itu, surat edaran ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang selama ini gencar menyebarkan kebencian pada institusi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII KABUPATEN BARITO KUALA).
      Surat edaran kapolri ini menjadi peringatan, bahwa tindakan menyebar fitnah di dunia maya akan berdampak hukum yang berat. Kembali pada pokok persoalan, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kapolri mengeluarkan surat edaran ini? Menurut penjelasan Kapolri Bahdodin Haiti yang tertuang di dalam surat edaran, ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Inilah dampak ujaran kebencian bagi masyarakat.   
      Oleh karenanya, menurut Badrodin, ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini. Pertanyaan yang mengemuka selanjutnya adalah tindak pidana apa saja yang menjadi bagian dari ujaran kebencian ini? Menurut kapolri, tindak pidana yang dimaksud telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuk tindak pidana tersebut, kata kapolri, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong; dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Lebih jauh, kapolri menjelaskan, ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Sedangkan alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan kebencian dalam bentuk orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak maupun elektronik, dan pamflet. Sebenarnya, sebelum SE Ujaran Kebencian ini terbit, sebelumnya telah dikeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Surat yang diteken Mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono ini diundangkan di Jakarta pada 21 April 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata. Pasal 27 UU ITE dengan jelas mengatur larangan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.
      Lalu, Pasal 28 ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Selanjutnya, Pasal 29: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Bagi warga negara yang melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 27, 28, dan 29 tersebut akan mendapat hukuman seperti yang tertera pada Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Kemudian, Pasal (2): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Sedangkan pada Pasal (3) menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Mengapa hukuman bagi pelaku penyebar kebencian di dunia maya terbilang berat? Sebab menghina orang lain di dunia maya berbeda dengan merendahkan orang lain di dunia nyata. Di dunia nyata, pihak yang merespon hanyalah orang-orang yang ada di sekitar pengujar kebencian. 
      Sedangkan, jika suatu penghinaan disebarkan di dunia virtual, maka yang melihat bisa ratusan, ribuan, bahkan bisa lebih banyak lagi. Pada simpulannya, teknologi Informasi saat ini telah mengubah metode dalam berkomunikasi. Disatu sisi, internet mengubah cara berinteraksi dan menghasilkan intelegensia kolektif dalam kerangkan kolaborasi dan konvergensi media. Internet juga memberikan kontribusi bagi peningkatan peradaban manusia. Namun dilain pihak, pesatnya teknologi informasi menjadi pedang bermata dua karena menjadi sarana efektif penyebar kebencian. Menaati etika, moral, dan hukum dalam tata pergaulan di dunia nyata dan dunia maya adalah mutlak harus dipenuhi. Hukum siber atau hukum telematika menjadi aturan yang mengikat semua pihak. Pada akhirnya, UU ITE maupun Surat Edaran Hate Speech ini menjadi bagi peringatan keras bagi oknum yang kerap melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong terkait LDII KABUPATEN BARITO KUALA. 

Minggu, 06 Desember 2015

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA TRIWULAN KE IV DI TAHUN 2015

Minggu, 6 Desember 2015 di PC LDII Jelapat Kec. Tamban Kabupaten Barito Kuala

Peserta 35 Orang Pengurus PC dan PAC.
Undangan Yang Hadir dari Dewan Penasehat LDII Propinsi Kal-Sel dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan Warga Sekitar.
Agenda : 
- Menyikapi Pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2016
- Penilaian Kinerja Para Pengurus PC dan PAC
- Penggalian Dana Organisasi.
- Papan Nama Organisasi.
- Peningkatan Kinerja Organisasi
- Sinergitas bersama MUI, Kesbangpolinmas. Organisasi yang lain.









 

Selasa, 01 Desember 2015

PERWAKILAN PENGURUS LDII KABUPATEN BARITO KUALA MENGIKUTI ACARA PENANAMAN SATU JUTA POHON BERSAMA PRESIDEN RI

Sejumlah tokoh LDII Kabupaten Barito Kuala dan warga LDII yang lain ikut serta menghadiri acara penanaman 1 juta pohon di gunung Tahura bersama Presiden RI Jokowi yang juga di hadiri Ketua LDII KH.Abdulah Syam.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 26 Nopember 2015. Dalam kegiatan tersebut banyak elemen masyarakat yang terlibat. Diharapkan hal ini bisa mengurangi dampak lingkungan yaitu pemanasan global.



WARGA LDII KABUPATEN BARITO KUALA DI MARABAHAN REHAT ISOMA SEHABIS GOTONG ROYONG MEN COR LANTAI MESJID


Warga LDII Kabupaten Barito Kuala bersama Ketua LDII makan bersama setelah acara gotong royong mengerjakan cor lantai mesjid. Alhamdulillah kegiatan yang di adakan pada hari Minggu 29 November 2015 tersebut berjalan lancar dengan di bantu para pemuda yang kuat dan gagah.
Semoga amal ibadah ini menjadi jariah bagi yang mengerjakannya. Amiin

Senin, 16 November 2015

WARGA LDII KABUPATEN BARITO KUALA

Sudah menjadi tradisi masyarakat kalimantan, khususnya di wilayah dengan dataran rendah (rawa-rawa), pada saat musim kemarau yaitu bulan Agustus sampai dengan Nopember banyak yang membakar hutan untuk membuka lahan, atau untuk membersihkan sawah yang telah dipanen.

Walaupun banyak peringatan yang disampaikan oleh aparat hukum tetap hal ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun. Sehingga banyak titik api yang ditimbulkan dari prilaku seperti ini. Oleh karena itu warga LDII yang bermukim di sekitar wilayah terjadinya kebakaran juga ikut berpartisipasi menanggulanginya, bersama masyarakat yang lainnya. Contoh kegiatan yang terjadi di wilayah Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

Minggu, 08 November 2015

PENGAJIAN PC LDII KABUPATEN BARITO KUALA

Hari Minggu Tanggal 25 Oktober 2015 diadakan Pengajian 3 bulanan diikuti oleh Gabungan 3 PC LDII Kabupaten Barito Kuala yang bertempat di PC Sawahan. 
Kegiatan rutin ini di adakan bergiliran setiap 3 bulan sekali. Dimulai pukul 09.00 Wita d/s 11.30 Wita. Materinya Al-Quran surah Al.Mukminum dan Al Hadist serta Arahan dari para Dewan Penasehat. 
Kegiatan ini merupakan Agenda rutin yang dilaksanakan oleh DPD LDII Kabupaten Barito Kuala. 
Semoga Apa yang dilaksanakan berjalan sukses demi melestarikan Ilmu Agama dan pengembangan kepribadian umat.

Sabtu, 07 November 2015

IDUL ADHA 1436 H / 24 SEPTEMBER 2015 PC LDII SAWAHAN KABUPATEN BARITO KUALA

Kegiatan dihari raya kurban, begitu semarak. Dimulai dengan Sholat Idul Adha,










Makan pagi bersama, pemotongan hewan kurban, makan siang bersama warga, pembagian daging kurban.








Alhamdulillah semua warga Desa Sawahan mendapat bagian daging kurban. Semoga amal ibadah yang dilakukan pada hari itu dibalas oleh Alloh dengan yang lebih baik. Amiin.


Minggu, 13 September 2015

GOTONG ROYONG PENGURUKAN MESJID

Kegiatan gotong royong warga LDII di Marabahan dalam rangka pengurukan lantai mesjid. Hadir dalam acara tersebut Ketua  dan Wakil Sekretaris LDII Kab. Barito Kuala. Pembangunan Mesjid ini sudah dimulai sejak 3 tahun yang lalu atas swadaya mandiri warga LDII. 
































Mudah-mudahan bisa di selesaikan cepat waktu.
Bangunan ini rencana untuk kegiatan dan sosialisasi serta program yang dilaksanakan oleh sekretariat LDII kabupaten Barito Kuala.

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA 2015

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA 2015 BERTEMPAT DI KECAMATAN MEKARSARI PAL 12 PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2015 DIMULAI PUKUL 09.00 WITA S/D SELESAI. 
DIHADIRI SEKITAR 30 ORANG PERWAKILAN PC DAN PAC SE KABUPATEN BARITO KUALA.


Selasa, 09 Juni 2015

PENGURUS LDII KABUPATEN BARITO KUALA MENGHADIRI PERESMIAN TEMPAT KEGIATAN WARGA LDII KOTA BANJARMASIN MESJID BAROKAH

Peresmian tempat kegiatan warga LDII Kota Banjarmasin Mesjid Barokah Desa Pelambuhan Oleh Wakil Walikota Banjarmasin H.M Irwan Anshari, SE,.MM pada tanggal 7 Juni 2015 Jam 10.00 Wita.
Dalam kesempatan tersebut di hadiri warga LDII Kota Banjarmasin, pengurus, dan undangan.
Ketua LDII Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam undangan di acara peresmian tersebut dan di hadiri oleh Ketua dan Sekretaris. Tanda tangan Prasasti secara simbolis oleh Wakil Walikota di dampingi Ketua LDII Kota Banjarmasin H.Subandri . SE.


Selasa, 26 Mei 2015

RAPAT PIMPINAN WILAYAH (RAPIMWIL) DPW LDII KALIMANTAN SELATAN DI BANJARBARU

DPD LDII Kabupaten Barito Kuala mengikuti Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) Semester I tahun 2015 pada tanggal 24 Mei 2015 di Sekretariat LDII Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Kegiatan di ikuti semua elemen organisasi LDII yang berada di Kalimantan Selatan. Pada kesempatan tersebut DPD LDII Kabupaten Barito Kuala di menghadirkan 3 orang perwakilannya. Banyak agenda yang di rumuskan. Alhamdulillah semua bisa di koordinasikan dan di putuskan.

Senin, 27 April 2015

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA KE 2 DI TAHUN 2015

Jum'at, 24 April 2015 di PC LDII Sawahan Kec. Cerbon Kabupaten Barito Kuala

Peserta 35 Orang Pengurus PC dan PAC.
Undangan Yang Hadir dari Dewan Penasehat dan Tokoh Masyarakat.
Agenda : 
- Penetapan Pengurus Baru
- Agenda Kerja dan Anggaran Dasar
- Solusi dari usulan dan permasalahan yang terjadi.
- Papan Nama Organisasi.
- Peningkatan Kinerja Organisasi
- Sinergitas bersama MUI, Kesbangpolinmas.




Rabu, 22 April 2015

CABE RAWIT LDII KABUPATEN BARITO KUALA PC.SAWAHAN BERLATIH BELADIRI SILAT

Anak-anak cabe rawit sama antusias mengikuti latihan beladiri silat yang di jadwalkan pada hari jum'at sore, khususnya melatih fisik dan mental. 

Selasa, 31 Maret 2015

WALIMAHAN WARGA LDII PC SAWAHAN KECAMATAN CERBON KABUPATEN BARITO KUALA

Jum'at, siang hari yang cerah, Wanhat LDII PC Sawahan Kabupaten Barito Kuala mengadakan acara Walimatul Gulam Cucu pertamanya berjenis kelamin Laki-laki dari anak beliau yang pertama bernama Rofik
Dalam kesempatan tersebut dipotonglah 2 ekor kambing, sesuai yang di amanatkan Rasululloh, agar anak yang baru lahir di akikahi.


Sebagai rasa syukur dan wujud melaksanakan perintah Alloh dan Rasul, serta kebahagiaan bagi warga sekitar maka dilaksanakan syukuran pada tanggal 20 Maret 2013.
Semoga anak yang baru lahir menjadi anak yang soleh, berguna bagi nusa bangsa dan agama serta dapat membantu kedua orang tuanya.

Senin, 02 Februari 2015

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA 2015

MUSDA DPD LDII KABUPATEN BARITO KUALA 



Minggu, 1 Pebruari 2015 di PC. Wanaraya

Peserta 31 Orang Pengurus PC dan PAC.
Undangan Yang Hadir dari Dewan Penasehat dan DPW LDII Kal - Sel (Wakil & Sekretaris DPW)
Agenda : 
- Pemilihan Pengurus Baru
- Agenda Kerja dan Anggaran Dasar
- Solusi dari usulan dan permasalahan yang terjadi.
- Papan Nama Organisasi.



Senin, 19 Januari 2015

WORKSHOP PENYUSUNAN PROGRAM KERJA SE - KALIMANTAN SELATAN



Para pengurus DPD LDII Kabupaten Barito Kuala beserta  PC dan PAC yang berjumlah 10 orang mengikuti Workshop Penyusunan Program Kerja ang diadakan di Aula kantor BKD Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 18 Januari 2014.
Kegiatan ini untuk manambah bekal SDM bagi para pengurus dalam melaksanakan tugas yang di embannya.