Rabu, 23 Februari 2011

LDII Pernah Menyeret Ustadz tak Berwawasan ke Penjara

Kejadian itu beberapa tahun lalu. Kini Ustadz Bambang Irawan dijerat oleh LDII (Islam Jamaah) lewat Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 9 bulan. Tuduhannya karena Bambang dianggap mencemarkan LDII.

10 September 2005. Jam 20.00-22.00. Malam itu, Masjid Nurul Islamic Center Bekasi dipenuhi massa. Ratusan orang hadir baik di dalam masjid maupun beranda. Ustadz Bambang Irawan, Ia menguraikan sesuatu kebohongan publik yaitu kerusakan paham LDII .

Umurnya yang bukan muda lagi (sekarang hampir 70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Ustadz Bambang, yang saat itu didampingi Ustadz Anwar Anshori, kaget. Ternyata jamaah di masjid itu mayoritas orang yang mendukung kegiatan LDII. Ustadz Bambang dan Ustadz Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu kaget. Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa , maka Ustadz Anshori dan Ustadz Bambang bergegas pulang. Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan pulang. "Tapi yang saya heran kita bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan orang massa polisi agar saya langsung ditahan,"kenang laki-laki tua ini.

Karena tekanan dari massa , maka ketika jam menunjuk pada jam 12 malam lebih, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Islamiyah serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dilanjutkan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju menindaklanjuti kasus pengaduan LDII itu,".

Tentu massa dan tokoh agama tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan massa itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Ustadz Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:

"-Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia.

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

-Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)"

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi,

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Ustadz Bambang dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.

Ustadz Bambang menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya memang benar. Sekarang di penjara saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,"terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari MA itu dan melihat upaya keras LDII untuk menyeretnya Bambang ke penjara ini, Bambang jadi grogi.

Alhamdullilah orang yang selama ini mengacaukan kerukunan umat beragama telah mendapatkan hukuman yang setimpal, semoga yang lain tidak mengalaminya. AMIIIN

Kirimkan posting anda ke www.ulin.daika@yahoo.co.id
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar