Nama Kabupaten Barito Kuala dengan Ibukotanya Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus Kawedanaan dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.
Dalam proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 pebruari 1957 yaitu dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. JALALUDDIN dan IMANSYAH sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kewedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Warga LDII di Kabupaten Barito Kuala, sudah ada sejak tahun 1980 an. Dan Banyak berada di lokasi Transmigrasi.
Kemudian berangsur- angsur meningkat jumlahnya, dan tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Kuala. Dengan situasi bangsa yang kondusif ini, perkembangan Organisasi ini tambah meningkat, seiring perkembangan di bidang pembangunan. Mudah-mudahan LDII sebagai organisasi social keagamaan dapat membantu menciptakan persatuan dan kesatuan di seluruh masyarakat Barito Kuala.
sejarah ku mana
BalasHapus