Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam
yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka kita
dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan,
sehingga orang yang mempelajarinya mendapatkan pahala yang besar disisi Allah
swt.
Untuk menjaga kelestarian ilmu Hadist tersebut
sebagai dasar agama Islam, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) secara berkala
dan bergantian mengadakan pengajian asrama yang diadakan di beberapa pondok
pesantren LDII di Indonesia.
Dalam mempermudah transfer ilmu dan pengamalannya,
LDII juga mencetak hadist himpunan berdasarkan topik / bab pengamalan tertentu,
seperti;
Kitabulfaroid (Kitab kumpulan hadist bab tata cara
pembagian harta waris).
Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang
bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai
dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang
perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris
berdasarkan syariat Islam.
Untuk menjaga kesahihan ilmunya para ulama,
ustadz, mubaligh dan mubalighot LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu
nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits,
dan sebagainya serta didukung dengan berbagai kitab tafsir dan sara seperti
Ibnu Kathir, Muatho’, Jalalain dll.
Karena pentingnya ilmu faraid, para ustad ustazah LDII Kabupaten
Barito Kuala sebanyak 3 orang mengikutkan asrama Hadist Faroid di Banjarmasin
mulai tanggal 20 s/d 27 Januari 2013. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kementrian Agama Kota Banjarmasin dan instansi terkait dari Kesbangpolinmas, Kepolisian, Aparat TNI, Kelurahan dan KUA setempat serta Tokoh Masyarakat sebagai undangan.
Para ustad ustazah menghabiskan waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, memahami kaidah-kaidah ilmu faraid, Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. Alhamdullilah kegiatan tersebut bisa diikuti dengan lancar dan insya Alloh para ustad ustazah tersebut akan mentransfer ilmunya kepada warganya.
Para ustad ustazah menghabiskan waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, memahami kaidah-kaidah ilmu faraid, Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. Alhamdullilah kegiatan tersebut bisa diikuti dengan lancar dan insya Alloh para ustad ustazah tersebut akan mentransfer ilmunya kepada warganya.
Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu
faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian."
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang
membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti
mantel yang tidak bertudung kepala."
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian
para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya
ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana
sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar