Selasa, 29 Januari 2013


Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Untuk menjaga kelestarian ilmu Hadist tersebut sebagai dasar agama Islam, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) secara berkala dan bergantian mengadakan pengajian asrama yang diadakan di beberapa pondok pesantren LDII di Indonesia.


Dalam mempermudah transfer ilmu dan pengamalannya, LDII juga mencetak hadist himpunan berdasarkan topik / bab pengamalan tertentu, seperti;
Kitabulfaroid (Kitab kumpulan hadist bab tata cara pembagian harta waris).


Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Untuk menjaga kesahihan ilmunya para ulama, ustadz, mubaligh dan mubalighot LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya serta didukung dengan berbagai kitab tafsir dan sara seperti Ibnu Kathir, Muatho’, Jalalain dll.

Karena pentingnya ilmu faraid, para ustad ustazah LDII Kabupaten Barito Kuala sebanyak 3 orang mengikutkan asrama Hadist Faroid di Banjarmasin mulai tanggal 20 s/d 27 Januari 2013. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kementrian Agama Kota Banjarmasin dan instansi terkait dari Kesbangpolinmas, Kepolisian, Aparat TNI, Kelurahan dan KUA setempat serta Tokoh Masyarakat sebagai undangan. 

Para ustad ustazah menghabiskan waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, memahami kaidah-kaidah ilmu faraid, Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. Alhamdullilah kegiatan tersebut bisa diikuti dengan lancar dan insya Alloh para ustad ustazah tersebut akan mentransfer ilmunya kepada warganya.

Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." 
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala."

 Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar