Rabu, 23 Februari 2011

Tokoh Politik Mulai Merangkul LDII

Bukti-bukti kemajuan LDII dan sudah sangat banyak dan sangat faktuil. Kalau kita bertanya pada “Mr. Google” saja, akan kita dapatkan bukti-bukti yang banyak di antaranya berasal dari kalangan mereka sendiri.

Buku-buku LPPI tentang perkembangan LDII pun sudah banyak ditulis. Akar Kemajuan LDII , dan sebagainya.

Bagaimana kita tahu jika seseorang itu anggota LDII atau bukan? Mudah. Salah satunya dia mengaku Islam dan isterinya mengenakan jilbab, pahan Al-quran Hadist.

Pada tanggal 23 Januari 2009 lalu, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla bertandang ke sarang LDII di Kedri, Jawa Timur, untuk meresmikan masjid LDII dan menara pondok Pesantren LDII Burengan, Kediri. Menara ponpes yang disebut dengan julukan menara agung itu, tingginya mencapai 100 meter dengan kubah berlapis emas murni seberat 99 kilogram. Ketika itu, Jusuf Kalla tidak hanya memberikan pembekalan kepada para santri ponpes LDII Burengan dan meresmikan menara agung, tetapi juga meminta dukungan LDII dalam pemilu legislatif dan pilpres 2009. Jusuf Kalla mengatakan, “Di LDII ini serasa rumah sendiri, untuk itu saya sebagai Ketua Umum Golkar dan Wapres meminta dukungan bapak-bapak pimpinan pondok pesantren Burengan dan pengurus DPP LDII dalam memimpin bangsa…” Pernyataan Kalla itu direspon oleh Kyai Haji Kasmudi (Dewan Penasehat DPP LDII), dengan memanjatkan doa agar Wapres dapat perlindungan Allah dan maju dalam pemilu legislatif dan pilpres. Selama ini LDII memang dikenal amat dekat dengan Golkar.

Nah, menjelang Pemilu dan Pilpres 2009, terkait kedekatan LDII dengan Partai Golkar, ada fenomena menarik dan bisa dijadikan tolok ukur. Bagi seorang pejuang Islam, seharusnya bersekutu dengan kebaikan selama puluhan tahun. Bagaimana realitasnya? Nanti kita tunggu bersama-sama. Wajib bahwa LDII pasti Maju.

Yang Pasti Islam yang memurnikan hukum Allah dan Rasul pasti ditolong oleh-Nya.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

LDII Pernah Menyeret Ustadz tak Berwawasan ke Penjara

Kejadian itu beberapa tahun lalu. Kini Ustadz Bambang Irawan dijerat oleh LDII (Islam Jamaah) lewat Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 9 bulan. Tuduhannya karena Bambang dianggap mencemarkan LDII.

10 September 2005. Jam 20.00-22.00. Malam itu, Masjid Nurul Islamic Center Bekasi dipenuhi massa. Ratusan orang hadir baik di dalam masjid maupun beranda. Ustadz Bambang Irawan, Ia menguraikan sesuatu kebohongan publik yaitu kerusakan paham LDII .

Umurnya yang bukan muda lagi (sekarang hampir 70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Ustadz Bambang, yang saat itu didampingi Ustadz Anwar Anshori, kaget. Ternyata jamaah di masjid itu mayoritas orang yang mendukung kegiatan LDII. Ustadz Bambang dan Ustadz Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu kaget. Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa , maka Ustadz Anshori dan Ustadz Bambang bergegas pulang. Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan pulang. "Tapi yang saya heran kita bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan orang massa polisi agar saya langsung ditahan,"kenang laki-laki tua ini.

Karena tekanan dari massa , maka ketika jam menunjuk pada jam 12 malam lebih, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Islamiyah serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dilanjutkan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju menindaklanjuti kasus pengaduan LDII itu,".

Tentu massa dan tokoh agama tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan massa itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Ustadz Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:

"-Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia.

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

-Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)"

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi,

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Ustadz Bambang dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.

Ustadz Bambang menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya memang benar. Sekarang di penjara saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,"terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari MA itu dan melihat upaya keras LDII untuk menyeretnya Bambang ke penjara ini, Bambang jadi grogi.

Alhamdullilah orang yang selama ini mengacaukan kerukunan umat beragama telah mendapatkan hukuman yang setimpal, semoga yang lain tidak mengalaminya. AMIIIN

Kirimkan posting anda ke www.ulin.daika@yahoo.co.id
--

Keadaan LDII

LDII = LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

LDII di Indonesia sebenarnya telah bekerjasama dengan MUI.

LDII itu ajaran yang semata-mata urusan akherat.

beberapa ajaran LDII adalah:

1. Menganggap orang di luar dari LDII adalah sesama muslim,
2. Menganggap suci Orang muslim di luar LDII. Maka jikalau Anda ingin sholat di
tempat LDII, maka akan dilayani sepenuh hati.
3. Orang LDII akan bermakmum dengan orang di luar LDII, sama seperti orang LDII yang menunaikan ibadah haji di Mekah, juga sebagai makmum.

Dan masih banyak lagi kebenaran nya.Silahkan cari dengan google dengan keyword
"kebenaranan LDII"

Walaupun sekarang para petinggi LDII menyatakan LDII sudah mendunia, Itu bukan isapan jempol

Semoga bermanfaat

KH. Ulindaika, S.PAG. MA

JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LDII

Islam berbentuk Jama`ah ini dipopulerkan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah,
yang menurut riwayat bahwa jama`ah ini telah ada sejak jaman Rasul.


1. Hadits tentang iftiroq (terpecahnya) umat menjadi 73 golongan.
Dan dalam suatu lafaz hasits tersebut Rosulullah menjelaskan hanya
satu golongan yang masuk surga yaitu al-Jamaah.

Anggota-anggota Islam yang sangat taat kepada pemimpinnya.
berdalil dengan surat An-Nisa ayat 59 : Hai orang-orang yang
beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rosul dan
Ulil amri diantara kalian.

Bahkan jika mereka berbuat khilaf kepada Allah, bisa dimaafkan
dengan bertoban dan beristigfar. Namun jika bersalah kepada seseorang, maka
tidak cukup hanya beristigfar tapi juga harus minta maaf kepada yang bersangkutan.

Perekonomian.

Jalannya kegiatan amir dan para pengurus jema`ah mereka yaitu dengan
menarik sodaqoh wajib dari setiap anggotanya sekian persen dari
pendapatannya. Besar sodaqoh wajib (yang lebih cocok disebut pajak)
ini berubah-ubah sesuai keputusan amir, dan setiap anggota tidak
sama berdasarkan kekayaan mereka.

Peringatan Kita harus berhati-hati terhadap dosa, jangan sampai
tertipu oleh setan. Diantara Upaya untuk menyadarkan mereka yang telah menjadi sesat adalah dengan mengajak dialog sambil menjelaskan kebaikan
kepada mereka .